Pembelajaran Lampau Tentang Aset Desa.

 

Mengali Ilmu dari pengalaman kades Lama Periode 1998 -2007 tentang Pengadaan Aset Desa Bandes.

     Proses Legalitas tanah yang belum bersertifikat (SHM) untuk ditetapkan menjadi Aset Desa.
Proses ini merupakan salah satu tantangan terbesar dalam administrasi desa, namun dengan sinergi antara Kades Bapak Rakimin, PD Khairul Awam, dan PLD Edi Jamhari, hal ini dapat diselesaikan melalui tahapan yang sistematis.

  Legalisasi Tanah Menuju Aset Desa Maja
Dalam kepemimpinannya, Bapak Rakimin menyadari bahwa banyak lahan Lapangan Desa yang digunakan untuk fasilitas desa di Desa Maja belum memiliki kekuatan hukum tetap (SHM/Sertifikat). Tanpa sertifikat, aset desa rentan terhadap sengketa di masa depan. Oleh karena itu, dilakukan langkah-langkah pembelajaran berikut:


1. Identifikasi dan Inventarisir (Peran Kades & PLD)
Bapak Rakimin bersama Edi Jamhari (PLD) menelusuri riwayat tanah desa. Pembelajaran penting di sini adalah memastikan Letter C, Girik, atau Akta Hibah terdokumentasi dengan benar. PLD membantu memastikan bahwa data fisik di lapangan sesuai dengan data administratif di buku induk desa.


2. Musyawarah Desa (Musdes)
Kades memimpin Musyawarah Desa untuk menyepakati penetapan lahan tersebut sebagai aset desa. Hal ini penting agar ada pengakuan kolektif dari masyarakat dan tokoh adat, sehingga di kemudian hari tidak ada klaim sepihak dari ahli waris.


3. Koordinasi Teknis (Peran PD)
Khairul Awam (PD) berperan menjembatani desa dengan pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendamping Desa memastikan bahwa pengajuan sertifikasi ini masuk dalam skema program pemerintah (seperti PTSL) atau melalui jalur sertifikasi aset pemerintah desa yang biayanya dianggarkan dalam APBDesa.
Ringkasan Proses Penyelamatan Aset
Tahapan    Tindakan Nyata
Penyusunan Dokumen    Mengumpulkan surat pernyataan pelepasan hak atau bukti hibah.
Pendaftaran    Mendaftarkan tanah ke BPN untuk diukur secara resmi (Kadastral).
Sertifikasi    Penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Maja.
Penatausahaan    Memasukkan nomor sertifikat ke dalam Buku Inventaris Desa (BID).
Pembelajaran Utama
"Tanah yang belum bersertifikat bukanlah kendala, melainkan tanggung jawab administrasi. Kunci keberhasilannya adalah keberanian Kades dalam mengambil keputusan, ketelitian PLD dalam validasi data lapangan, dan arahan strategis dari PD dalam jalur birokrasi."

Komentar

  1. mantab, tinggal dipoles dikit lagi jadi keren, lampirkan juga jumlah data aset desa sebelum dan sesudah di sertifikat, lampirkan kendala nya apa saja selama proses pembuatan SHM

    BalasHapus
    Balasan
    1. Judul juga harus mengandung makna strategis, misal nya : "Menyelamatkan Masa Depan, Mencatat Masa Lalu: Kisah Legalisasi Aset Tanah Desa Maja" 🙏🙏

      Hapus
    2. Siap terima kasih atas masukan dan suaranya.

      Hapus
  2. Aset desa harus di inventarisir agar tidak hilang jejak...
    Semakin banyak aset desa, semakin desa punya legitimasi Dimata pemerintah..

    BalasHapus
  3. Lanjutkan unt tulisan lainnya yg berkenaan dg proses pembangunan desa dan pendampingan desa... Syemangattttt

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap Mbak .......Terima kasih atas perhatiannya.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Mantap,bang Edi Jamharu semakin terasah oleh polesan senior bang Khoirul..Semangat pemberdayaan,menuju drda Maja yang semakin rapi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini